Selasa, 20 Oktober 2009

Bisakah dijadikan sumber penghasilan?


Wew!
saya terus terang kaget juga neh melihat iklan di atas, tidak tanggung-tanggung, iklan ini dimuat di Surat Kabar Harian KOMPAS, Sepertinya Indonesia semakin serius dan berani dalam memberantas pembajakan..

Oke!
saya tidak akan panjang lebar ngebahas mengenai pembajakan, tapi hadiah uang Rp 50 juta bagi pelapor terus terang menjadi daya tarik tersendiri (jika itu benar - red) karena kalau kita perhatikan, ada * (tanda bintang - red) pada angka Rp 50 juta, yang artinya adalah syarat dan ketentuan berlaku. Secara saya juga bergelut di bidang marketing, saya sedikit parno melihat tanda bintang, baik pada harga maupun pada pelayanan dan discount di media cetak :D

Yah!
Tapi saya hanya berpendapat disini, jika teman-teman ada yang ingin mencoba kenapa tidak? Mungkin bisa dijadikan sebagai pendapatan sampingan, saya kan hanya memberikan alternatif saja :D

* saya masih sedikit bingung dengan pengertian kata bagi pelapor perusahaan pengguna :-/
* gambar diambil dari koran kompas tanggal 14.10.10

2 komentar:

oceaania mengatakan...

Lha...kalo yang kita lapor misalnya kantor sendiri...bagaimana yaks...

inaz mengatakan...

kalau gitu, jadikanlah Rp 50 juta nya sebagai uang pesangon wakakaka, tapi itu kalau dapet Rp 50 Juta nya. Karena di iklannya pake tanda bintang sih! bayangin aja kalau ga dapet :-|